Kepulauan Aru,ExposeJargaria.com- Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, akhirnya mengambil sumpah dan janji 183 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Selasa (10/2/2026), bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebanyak 183 PPPK yang diambil sumpahnya,mereka merupakan hasil penataan tenaga kepegawaian tahun 2024, terdiri dari 130 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 12 tenaga kesehatan. Penyerahan SK pengangkatan ini dilakukan secara simbolis.
Dalam sambutannya, Bupati Kaidel mengawali dengan ajakan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesehatan dan kesempatan yang memungkinkan seluruh pihak hadir dalam agenda kenegaraan tersebut. Namun, di balik nuansa seremonial, Bupati menyampaikan peringatan keras terkait kedisiplinan ASN,Ia lalu secara khusus menyoroti perilaku oknom oknom ASN PPPK yang terang-terangan melanggar disiplin kerja.
Menurut Kaidel, sumpah dan janji ASN bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen hukum dan moral sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
“ASN itu bukan hanya datang absen lalu pulang, atau sekadar mencari nafkah. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan ini,” tegas Kaidel.
Bupati secara terbuka mengungkapkan banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN PPPK yang telah dilantik sebelumnya. Ia menyebut praktik datang absen lalu pulang bekerja sebagai tukang ojek, berdagang di pasar, hingga meninggalkan tugas tanpa izin sebagai persoalan serius yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kemarin kita lantik 1.820 PPPK. Dalam perjalanan waktu hampir satu tahun ini, banyak sekali ketidakdisiplinan. Informasi itu saya terima hampir setiap hari. Ada yang absen lalu pulang, ada yang berdagang. Ini pelanggaran sumpah dan janji,” ujar Kaidel dengan nada tegas.
Ia menegaskan, sanksi disiplin ASN akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Bupati juga memerintahkan seluruh PPPK yang baru dilantik untuk segera kembali ke tempat tugas masing-masing, baik yang bertugas di kecamatan, desa, maupun di Kota Dobo. Ia menegaskan tidak boleh ada ASN yang bertahun-tahun menetap di kota tanpa menjalankan tugas di wilayah penempatan.
Selain disiplin, Kaidel menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap visi dan misi Pemerintah Daerah 2025–2029, yakni Kepulauan Aru yang maju, mandiri, dan harmonis berbasis ekosistem ekonomi Laut Arafura.
“Beta dan Wakil Bupati punya visi dan misi ini supaya dipahami betul oleh semua PPPK. Kita harus satu arah, satu tujuan,” katanya.
Dalam konteks pembinaan kepegawaian, Bupati mengingatkan tantangan besar pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas aparatur di tengah keterbatasan anggaran. Ia mengungkapkan bahwa jumlah ASN PPPK di Aru telah menembus lebih dari 3.000 orang sejak 2023–2024, sehingga daerah mengalami kelebihan sekitar 2.150 tenaga kerja.
“Kondisi keuangan daerah hari ini bisa dibilang kolaps. Anggaran operasional tiap OPD hanya sekitar Rp89 juta. Itu pun mungkin hanya cukup untuk bayar listrik dan air,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, mulai tahun 2026 seluruh gaji ASN PPPK ditanggung APBD, sehingga produktivitas, loyalitas, dan tanggung jawab kerja menjadi keharusan mutlak. Ia juga mengingatkan ASN untuk menjaga kode etik, menjauhi minuman keras, narkoba, prostitusi, perjudian, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). ASN diminta bersikap netral, tidak terjebak politik praktis, serta menghindari sentimen yang memecah belah persatuan.
“Daerah ini milik kita bersama. Pemerintah ini milik kita bersama. Mari kita satu perahu, satu nahkoda, mendayung bersama demi Aru yang cerdas, sehat, dan sejahtera,” tutup Kaidel.
















