Kepulauan Aru,ExposesJargarian.com- Ketua Dewan Adat Aru (DAA) Thoncy Galanggoga meminta semua pihak terlebih segenap komponen masyarakat penduduk Jargaria selaku masyarakat adat untuk tetap menjunjung tinggi nilai nilai adat istiadat dan budaya orang Aru yang telah digariskan para leluhur sejak dahulu kala.
Nilai nilai budaya itu menurutnya memiliki makna penting untuk mengikat hubungan persaudaraan sebagai orang Basudara.
Permintaan tegas ini disampaikannya setelah upaya penyelesaian sengketa tapal batas antara dua desa adat di kepulauan Aru yakni Desa Karaway dan Desa Dosinamalau melalui ritual adat molo sabuang tidak membuahkan hasil disebabkan perutusan dari Desa Dosinamalau tidak hadir ditempat pelaksanaan molo sabuang.
” Kami tidak putuskan hari ini,karena itu kami kembalikan kepada orang Aru secara menyeluruh dan secara khusus masyarakat adat desa Karaway dan Dosinamalau agar seluruhnya harus memegang teguh nilai nilai hukum adat Aru yang diwariskan leluhur karena nilai nilai inilah yang mengikat hubungan persaudaraan orang Aru yang tidak dapat dipisahkan ” Tegas Ketua DAA Thoncy Galanggoga kepada sejumlah wartawan di pelabuhan rakyat Dobo Rabu (14/1/26).
Menurutnya,prosesi adat Molo sabuang adalah sebuah solusi penyelesaian dalam tradisi orang Aru atas konflik atau sengketa tapal batas hak hak Ulayat yang terjadi dengan tujuan untuk mencari sebuah pembenaran.
” Molo sabuang hari ini tidak menyusahkan satu pihak,kita hanya mencari kebenaran agar adanya solusi untuk menyelesaikan dan mempersatukan hubungan persaudaraan kedua desa ” ujarnya.
Karena itu Galanggoga berharap,Pemerintah daerah selalu pemangku kepentingan memainkan perannya agar semua pihak menghargai dan menjunjung tinggi nilai adat dan istiadat orang Aru.
” Harapan dewan adat bupati, Kesbangpol dan forkopimda adalah penanggungjawab atas nilai nilai adat dan istiadat Aru,tujuannya agar ini dilestarikan karena adat ini adalah pemersatu ” tandasnya.
Sebelumnya,pelaksanaan Ritual adat Molo sabuang ini merupakan hasil dari keputusan bersama kedua desa, lewat forum penyelesaian sengketa tapal batas hak Ulayat laut Desa Karaway dan Desa Dosinamalau yang berlangsung di Ruang pertemuan Polres Kepulauan Aru, senin (12/01/26).
Kegiatan ini di hadiri langsung Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel,Forkopimda,Ketua Dewan Adat (DAA) Ursia Urlima,Thoncy Galanggoga,Kepala Desa dua desa bersengketa serta tokoh adat,dan tokoh tokoh masyarakat lainnya.(Ej01).
















