Kepulauan Aru,ExposeJargaria.com- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus menggelar pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru, Selasa (10/2/2026).
Pengambilan sumpah janji ASN paruh waktu ini berlangsung di lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Mohammad Djumpa, para asisten bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rohaniawan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ASN bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sumpah tersebut merupakan bentuk komitmen moral dan hukum untuk menjalankan tugas negara serta menjauhi segala bentuk pelanggaran sebagai aparatur pemerintah.
“Kewajiban yang diikrarkan hari ini harus benar-benar dipahami dan dijalankan. Itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negara yang mengikat setiap PPPK,” tegas Kaidel.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN tidak semata-mata dimaknai sebagai sarana memperoleh penghasilan, tetapi menuntut tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. ASN, kata Kaidel, harus bekerja dengan penuh dedikasi, berintegritas, disiplin, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Negara menuntut aparatur yang bekerja dengan sungguh-sungguh, memahami tugasnya, dan mampu menjaga etika serta disiplin sebagai pelayan publik,” tandasnya.
Penulis : Yopie
















