KepulauanAru,ExposeJargaria.com- Meskipun terjadi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat hingga berampak pada pembiayaan belanja daerah termasuk pembayaran gaji ASK dan PPPk,Pemerintah Daerah Kepulauan Aru memastikan secepatnya akan melakukan pengangkatan bagi ASN PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lolos seleksi beberapa waktu lalu.
” Mereka yang sudah dinyatakan lulus itu harus diangkat,tidak bisa tidak,paruh waktu ini ada peraturan yang turun dari pemerintah soal penggajian mereka,itukan sudah ada,jadi dalam kondisi apapun gaji mereka upah harus dibayarkan ” Pernyataan ini disampaikan wakil Bupati Kepulauan Aru,Muhamad Sejumlah Kepada Media ini diruang kerjanya kemarin.
Menurutnya,beberapa waktu kemarin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN PPPK paruh waktu untuk dilakukan penandatanganan surat pernyataan melaksanakan tugas,pernyataan tersebut nantinya akan dijadikan dasar pembayaran gaji mereka.
” Surat pernyataan melaksanakan tugas itu sebagai dasar untuk membayar gaji mereka,Nanti apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September inikan atau sebelumnya atau berikutnya yang penting mereka sudah tanda tangani itu ” kata Djumpa.
Setelah menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas,BKPSDM sementara ini sedang melakukan proses pengajuan SK melalui Aplikasi khusus BKN,apabila telah disetujui maka secepatnya akan diserahkan ketangan mereka
,mereka punya SK itu masih proses,karena itu mereka menunggu saja karena skrg seluruh ASN hal apapun mereka berkaitan dengan kepegawaian itu harus di upload pada aplikasi BKN,nanti setelah disana sudah mendapatkan tanggapan atau disetujui baru ditindaklanjuti, drafnya sudah disiapkan tinggal menunggu persetujuan dari BKN ” tandasnya.(Yop)
















