Komisi III DPR ke Hakim Kasus ABK 2 Ton Sabu: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dalam kasus 2 ton sabu. Komisi III DPR mengingatkan majelis hakim perkara tersebut bahwa pidana mati dalam KUHP baru merupakan alternatif terakhir.
“Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Habiburokhman mengatakan rapat tersebut berlangsung kuorum sehingga pengambilan keputusan dinyatakan sah. Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.

Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.

Dia mengingatkan pelaksanaan KUHP baru. Dia menegaskan KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif.

Baca Juga:  Anik Coffee Point, Ruang Kopi dan Kolaborasi Kreatif Anik Works

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan ketentuan dalam KUHP baru yang menyatakan hukuman mati bukan lagi pidana pokok. Dia mengingatkan para penegak hukum jika pidana mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara selektif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama,” paparnya.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” sambung dia.

Habiburokhman mengatakan merujuk hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam KUHP baru.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Bekas Perusahaan DGS Benjina Dilirik Investor,Kaidel : Berharap Sektor Perikanan Kembali Hidup

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.

Fandi dituntut hukuman mati. Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini kemudian viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Dia menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba.

“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.

Penulis : Detiks News

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite
Menkeu Purbaya: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Cair Minggu Pertama Puasa Ramadan
Hadiri Pembukaan TMMD ke 127,Kaidel Bilang Kemanunggalan TNI-Rakyat Jadi Kuat
Bekas Perusahaan DGS Benjina Dilirik Investor,Kaidel : Berharap Sektor Perikanan Kembali Hidup
Puskesmas Longgar Apara,Dirusak Orang Tak Dikenal
Etika Jurnalistik sebagai Pilar Utama Media Online Profesional
Media Digital dan Tantangan Penyampaian Informasi di Era Kecepatan
Anik Works Media, Rekomendasi Pembuatan Website Portal Berita Profesional di Kepulauan Aru
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIT

Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIT

Komisi III DPR ke Hakim Kasus ABK 2 Ton Sabu: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:37 WIT

Hadiri Pembukaan TMMD ke 127,Kaidel Bilang Kemanunggalan TNI-Rakyat Jadi Kuat

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:22 WIT

Bekas Perusahaan DGS Benjina Dilirik Investor,Kaidel : Berharap Sektor Perikanan Kembali Hidup

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:56 WIT

Puskesmas Longgar Apara,Dirusak Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Disperkim Aru Tinjau Langsung Progres TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual

Rabu, 25 Feb 2026 - 13:02 WIT