KepulauanAru,ExposeJargaria.Com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menepati janji sesuai kesepakatan yang diambil bersama warga penambang batu dan pasir di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-pulau Aru,dengan memberikan kompensasi hasil penambangan batu dan pasir.
Sebelumnya, batu dan pasir tidak dapat dijual akibat adanya larangan,Pemkab Aru melalui Bupati Timotius Kaidel mengeluarkan edaran yang secara tegas melarang penambangan batu dan pasir di pesisir pantai.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai akan berpotensi merusak lingkungan.
Kepala DLH Aru Apres Mukuje mengatakan pihaknya bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan hasil tambang yang terlanjur diproduksi.
“Kami melakukan pembayaran sekaligus mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan pesisir,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Proses pembayaran dilakukan setelah pendataan warga berdasarkan identitas resmi, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Harga material disepakati sebesar Rp20.000 per karung.
Selain di Dusun Marbali, Pemda juga melakukan komunikasi intensif dengan warga di Desa Wangel untuk menghentikan aktivitas penambangan batu kerikil.
Menurut Mukuje, penertiban ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 seiring maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Penambangan ilegal dapat menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai, penurunan debit air, hingga pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Mukuje menambahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat DLH lainnya, termasuk Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, bersama jajaran staf.
Pemkab Kepulauan Aru berharap langkah ini dapat menjadi solusi transisi bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.
















