Pegawai Kejari Aru Dipecat

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 17:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ambon,Maluku Terkini.Com– Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Fredrika Schipper alias Ika, pegawai yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung dan salinanya diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin kepada yang bersangkutan, Kamis (23/4/2026), sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal melalui Bidang Pengawasan.

Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika Schipper yang diketahui menjabat sebagai Penjaga Tahanan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.

Baca Juga:  Setelah Diringkus,Jaksa Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Korupsi Proyek 9,38 Miliar

Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ini kami serahkan. Apabila yang bersangkutan merasa keberatan, dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Bobby Ruswin.

la mengaku, setelah menerima SK tersebut, yang bersangkutan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban

Tak hanya diberhentikan, Fredrika Schipper juga langsung diserahkan ke penyidik Polda Maluku atas perintah Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan.

Penyerahan dilakukan oleh jajaran Bidang Pidana Umum dan Bidang Intelijen Kejati Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, Fredrika Schipper telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. (MT-04)

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Diringkus,Jaksa Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Korupsi Proyek 9,38 Miliar
Satu Tahun Dikejar,Buronan Kasus Korupsi Perpustakaan Aru Akhirnya Diringkus
Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban
Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite
Kerusakan Parah Bentrok Dua Desa di Aru: 26 Rumah Terbakar, 2 Orang Tewas, dan 27 Luka-luka
Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:04 WIT

Pegawai Kejari Aru Dipecat

Senin, 20 April 2026 - 19:40 WIT

Setelah Diringkus,Jaksa Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Korupsi Proyek 9,38 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 17:02 WIT

Satu Tahun Dikejar,Buronan Kasus Korupsi Perpustakaan Aru Akhirnya Diringkus

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12 WIT

Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIT

Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite

Berita Terbaru

Hukum

Pegawai Kejari Aru Dipecat

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:04 WIT