KepulauanAru,ExposeJargaria.Com- Kejaksaan Kepulauan Aru akhirnya menetapkan Supardi Arifin alias Fajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun 2022.
Penetapan Supardi Arifin sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti baik melalui pemeriksaan saksi serta keterangan yang diperoleh melalui dirinya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Aru Amanda,SH.MH dalam keterangan persnya menjelaskan,setelah mendapat penyerahan oleh tim AMC Kejaksaan Agung dibandara Soekarno Hatta,penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton kepada dirinya.
” Perlu kami tegaskan bahwa saudara Supardi Arifin alias Fajar ini telah kami lakukan pemeriksaan di bandara Soekarno Hatta dan dikejaksaan negeri Ambon, secara maraton kemudian tim kejaksaan kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dengan dasar keterangan saksi,ahli dan alat bukti lainnya yang kami dapatkan dari Supriadi Arifin kemudian kami tetapkan Sudara Supriadi Arifin sebagai tersangka ” terang Kajari kepada sejumlah wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Aru (Senin 20/4/26).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Supardi Arifin selajutnya ditahan untuk beberapa hari kedepan di Lapas kelas II Ambon
” Kemudian tersangka kami lakukan penahanan mulai dari tanggal 18 April sampai tanggal 07 Mei 2026 kurang lebih selama 20 kedepan dan kita titipkan dilapas kelas II Ambon ” lanjutnya.
Supriadi Arifin merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah kepulauan Aru tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,38 Miliar.
Selain Supardi,Penyidik Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan telah menjalani masa hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,atas perbuatan mereka negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 Miliar.
” Bahwa tersangka merupakan pengembangan dari dua orang terpidana yang sudah kita sidangkan terlebih dahulu dimana kedua terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah kita temukan fakta fakta baik di dalam berkas perkara maupun fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan dan ditemukan ada kerugian keuangan negara signifikan lebih kuran Rp 1,5 Miliar ” jelas Kajari.(Yop)
















