RADARSEMARANG.ID — THR merupakan salah satu keuntungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk karyawan pemerintah.
Ini harus diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja selama satu tahun.
Selain itu, THR juga bisa membantu meningkatkan kemampuan beli dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut situs resmi DJPB Kemenkeu, tujuan memberikan THR adalah menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Selain itu, pemberian THR juga bertujuan untuk meningkatkan belanja oleh pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan karena telah memberikan jasa kepada bangsa dan negara.
Biasanya, THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 paling cepat dalam waktu 15 hari kerja.
Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan /Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kapan tunjangan hari raya idul fitri 2026 untuk pegawai negeri sipil, tentara, dan polri mulai dicairkan?
Lihat penjelasannya beserta informasi besarannya THR yang diterima.
Jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu, anggaran THR tahun ini terlihat semakin naik.
Anggaran THR untuk lebaran tahun 2026 ini bertambah dari Rp 49,9 triliun seperti tahun kemarin.
Untuk teknis pembayaran THR 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan khususnya.
Namun, jika merujuk pada ketentuan tahun 2025, THR yang diberikan oleh pemerintah tersebut mencakup 9,4 juta Aparatur Negara, yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Tahun lalu, kebijakan tentang pembayaran THR diumumkan melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan tahun lalu, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke 13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi pegawai negeri sipil di pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi pegawai negeri daerah, diberikan skema yang sama seperti pegawai negeri pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu, anggaran THR tahun ini terlihat semakin naik.
Anggaran THR untuk lebaran tahun 2026 ini bertambah dari Rp 49,9 triliun seperti tahun kemarin.
Untuk teknis pembayaran THR 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan khususnya.
Namun, jika merujuk pada ketentuan tahun 2025, THR yang diberikan oleh pemerintah tersebut mencakup 9,4 juta Aparatur Negara, yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Tahun lalu, kebijakan tentang pembayaran THR diumumkan melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan tahun lalu, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke 13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi pegawai negeri sipil di pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi pegawai negeri daerah, diberikan skema yang sama seperti pegawai negeri pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Kebijakan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI-Polri, serta hakim.
Sementara pegawai negeri sipil di daerah menerima THR dengan cara yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah, para pensiunan mendapatkan THR dengan nominal yang sama dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka.
Pemerintah berharap pembagian THR bisa membantu meningkatkan kemampuan beli masyarakat sebelum perayaan Idulfitri serta mendorong berbagai kegiatan ekonomi selama masa Ramadan.
Pemerintah sudah menyediakan dana untuk membayar tunjangan hari raya atau THR tahun 2026 kepada para pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana THR akan mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Ramadan atau selama bulan puasa, bukan lagi pada masa mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Pemerintah berharap pembagian THR bisa membantu meningkatkan kemampuan beli masyarakat sebelum perayaan Idulfitri serta mendorong berbagai kegiatan ekonomi selama masa Ramadan.
Pemerintah sudah menyediakan dana untuk membayar tunjangan hari raya atau THR tahun 2026 kepada para pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana THR akan mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Ramadan atau selama bulan puasa, bukan lagi pada masa mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
“Pada minggu pertama puasa,” katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Besaran THR ASN TNI Polri 2026
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada hari Idul Fitri tahun 2026.
Pemerintah sudah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total sebesar Rp55 triliun
Tujuannya adalah THR ini bisa diberikan di awal bulan Ramadhan.
Anggaran untuk THR masuk dalam rencana belanja pemerintah di kuarter pertama tahun 2026 dengan total mencapai Rp809 triliun.
Tahun lalu, pada 19 Maret 2025, total dana THR mencapai Rp49,9 triliun.
Ini mencakup Rp17,7 triliun untuk gaji pegawai negeri sipil di pusat dan TNI, Rp12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp19,3 triliun untuk pegawai negeri sipil di daerah.
Besaran THR ASN TNI Polri 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sebagai referensi, berikut ini besaran gaji pokok ASN yang diberikan dalam bentuk THR tahun 2025:
gaji pokok ASN Golongan I
• Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
• Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
• Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
• Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
gaji pokok ASN Golongan II
• Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
• Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
• Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
• Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR ASN 2026, Berikut Penerima Manfaat, Jadwal dan Rinciannya
gaji pokok ASN Golongan III
• Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
gaji pokok ASN Golongan IV
• Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
• Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
• Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Setelah itu, gaji pokok tersebut ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan berdasarkan kinerja.
Setiap pegawai negeri sipil mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimilikinya.
Sementara itu, prajurit TNI dan anggota Polri juga menerima THR sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. (fal)
















