Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Penanganan kasus penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia kembali menjadi sorotan nasional.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku sejak Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) dini hari, tersangka Bripda Masias Victoria Siahaya atau MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.

Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.

Baca Juga:  Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga:  Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa

Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.

Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.

“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah.

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite
Kerusakan Parah Bentrok Dua Desa di Aru: 26 Rumah Terbakar, 2 Orang Tewas, dan 27 Luka-luka
Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12 WIT

Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIT

Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:52 WIT

Kerusakan Parah Bentrok Dua Desa di Aru: 26 Rumah Terbakar, 2 Orang Tewas, dan 27 Luka-luka

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:24 WIT

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Disperkim Aru Tinjau Langsung Progres TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual

Rabu, 25 Feb 2026 - 13:02 WIT