
KABARTIMURNEWS.COM.BULA-Kasus dugaan korupsi yang membelit Pemerintah Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memasuki babak baru.
Polres Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri SBT pada Senin, 5 Januari 2026.
Dua sosok yang kini berbaju tahanan tersebut adalah Muh. Anshar Kakat (Penjabat Kepala Desa Ainena) dan Enci Safrin Kakat (Bendahara Desa).
Keduanya diduga kuat “memakan” dana desa hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, ditemukan jurang kebocoran anggaran yang sangat besar selama periode 2021 hingga 2023.
Dari total anggaran Rp 3,15 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.162.403.513.
Berikut rincian uang rakyat yang diduga dikorupsi setiap tahunnya, Tahun 2021: Rp 303 juta, Tahun 2022: Rp 484,9 juta dan Tahun 2023: Rp 374,4 juta
Yang mengejutkan, polisi mengungkap bahwa uang negara tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi yang serampangan, tetapi juga untuk gaya hidup pribadi.
“Sebagian dana desa yang dicairkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolres SBT, AKBP Alhajat.
Meski tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk niat baik—seperti membantu biaya rumah sakit warga, biaya persalinan, hingga bantuan masjid dan sekolah—polisi menemukan fakta bahwa tidak ada satu pun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau bukti administrasi yang sah untuk mendukung klaim tersebut.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari SBT, Junita Sahetapy, sekitar pukul 11.00 WIT. Dengan rampungnya Tahap II ini, kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KT)
















