Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARTIMURNEWS.COM.BULA-Kasus dugaan korupsi yang membelit Pemerintah Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memasuki babak baru.

Polres Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri SBT pada Senin, 5 Januari 2026.

Dua sosok yang kini berbaju tahanan tersebut adalah Muh. Anshar Kakat (Penjabat Kepala Desa Ainena) dan Enci Safrin Kakat (Bendahara Desa).

Keduanya diduga kuat “memakan” dana desa hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, ditemukan jurang kebocoran anggaran yang sangat besar selama periode 2021 hingga 2023.

Dari total anggaran Rp 3,15 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.162.403.513.

Baca Juga:  Bupati Aru Berhentikan Pengoperasian Tol Laut,Tak Mampu Tekan Harga Sembako Jadi Alasan Utama

Berikut rincian uang rakyat yang diduga dikorupsi setiap tahunnya, Tahun 2021: Rp 303 juta, Tahun 2022: Rp 484,9 juta dan Tahun 2023: Rp 374,4 juta

Yang mengejutkan, polisi mengungkap bahwa uang negara tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi yang serampangan, tetapi juga untuk gaya hidup pribadi.

“Sebagian dana desa yang dicairkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolres SBT, AKBP Alhajat.

Meski tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk niat baik—seperti membantu biaya rumah sakit warga, biaya persalinan, hingga bantuan masjid dan sekolah—polisi menemukan fakta bahwa tidak ada satu pun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau bukti administrasi yang sah untuk mendukung klaim tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Aru Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum dari Kemenkum Maluku

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari SBT, Junita Sahetapy, sekitar pukul 11.00 WIT. Dengan rampungnya Tahap II ini, kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KT)

 

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres RTLH Terus Meningkat, Satgas TMMD Pengecoran Slop di Sasaran Tiga, Kilo Meter 9
Kapolres Tual Terkena Panah Saat Melerai Bentrokan Antar Warga di Fiditan
Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban
Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite
Tidak Menunggu Lama,Satgas TMMD Tancap Gas, Tinjau Lokasi Sumur Bor Desa Durjela
Bupati Aru Berhentikan Pengoperasian Tol Laut,Tak Mampu Tekan Harga Sembako Jadi Alasan Utama
Ambil Sumpah Janji PPPK Tahap II,Disiplin ASN Jadi Sorotan Serius Bupati
Pemkab Aru Kukuhkan 183 PPPK Tahap II Kaidel Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:30 WIT

Progres RTLH Terus Meningkat, Satgas TMMD Pengecoran Slop di Sasaran Tiga, Kilo Meter 9

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIT

Kapolres Tual Terkena Panah Saat Melerai Bentrokan Antar Warga di Fiditan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12 WIT

Sidang Etik : Bripda MS Sampaikan Permintaan Maaf, Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa Korban

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIT

Ngaku Mobil Mewah Jenderal, Oknum Polisi Ngamuk Hajar 3 Pegawai SPBU, tak Diberi Isi BBM Pertalite

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:52 WIT

Tidak Menunggu Lama,Satgas TMMD Tancap Gas, Tinjau Lokasi Sumur Bor Desa Durjela

Berita Terbaru

Uncategorized

Disperkim Aru Tinjau Langsung Progres TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual

Rabu, 25 Feb 2026 - 13:02 WIT