Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARTIMURNEWS.COM.BULA-Kasus dugaan korupsi yang membelit Pemerintah Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memasuki babak baru.

Polres Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri SBT pada Senin, 5 Januari 2026.

Dua sosok yang kini berbaju tahanan tersebut adalah Muh. Anshar Kakat (Penjabat Kepala Desa Ainena) dan Enci Safrin Kakat (Bendahara Desa).

Keduanya diduga kuat “memakan” dana desa hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, ditemukan jurang kebocoran anggaran yang sangat besar selama periode 2021 hingga 2023.

Dari total anggaran Rp 3,15 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.162.403.513.

Baca Juga:  Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Belum Buahkan Hasil,DAA Minta Masyarakat Adat Aru Hargai Nilai Nilai Budaya

Berikut rincian uang rakyat yang diduga dikorupsi setiap tahunnya, Tahun 2021: Rp 303 juta, Tahun 2022: Rp 484,9 juta dan Tahun 2023: Rp 374,4 juta

Yang mengejutkan, polisi mengungkap bahwa uang negara tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi yang serampangan, tetapi juga untuk gaya hidup pribadi.

“Sebagian dana desa yang dicairkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolres SBT, AKBP Alhajat.

Meski tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk niat baik—seperti membantu biaya rumah sakit warga, biaya persalinan, hingga bantuan masjid dan sekolah—polisi menemukan fakta bahwa tidak ada satu pun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau bukti administrasi yang sah untuk mendukung klaim tersebut.

Baca Juga:  Kesiapan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H,Kaidel Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari SBT, Junita Sahetapy, sekitar pukul 11.00 WIT. Dengan rampungnya Tahap II ini, kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KT)

 

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Launching Website 57 Desa,Kaidel : Visi Misi Bupati Wujudkan Aru Mendunia
Pegawai Kejari Aru Dipecat
Lantik Direktur Baru,Timotius Kaidel Minta PDAM Tirta Gwamar Perbaikan Kinerja Pelayanan
Hadiri Wisuda PSDKU Aru,Timotius Kaidel Berharap Setiap Lulusan Mampu Ciptakan Peluang Kerja
Tepati Janji,Pemda Aru Beri Kompensasi Bagi Warga Penambang Batu dan Pasir
Petugas UPP Kelas II Dobo,Diduga Bikin Larangan Masuk Bagi Masyarakat Pada Areal Pelabuhan Tebang Pilih
Setelah Diringkus,Jaksa Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Korupsi Proyek 9,38 Miliar
Satu Tahun Dikejar,Buronan Kasus Korupsi Perpustakaan Aru Akhirnya Diringkus
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:13 WIT

Launching Website 57 Desa,Kaidel : Visi Misi Bupati Wujudkan Aru Mendunia

Sabtu, 25 April 2026 - 17:04 WIT

Pegawai Kejari Aru Dipecat

Sabtu, 25 April 2026 - 15:18 WIT

Lantik Direktur Baru,Timotius Kaidel Minta PDAM Tirta Gwamar Perbaikan Kinerja Pelayanan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:49 WIT

Hadiri Wisuda PSDKU Aru,Timotius Kaidel Berharap Setiap Lulusan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

Sabtu, 25 April 2026 - 14:41 WIT

Tepati Janji,Pemda Aru Beri Kompensasi Bagi Warga Penambang Batu dan Pasir

Berita Terbaru

Hukum

Pegawai Kejari Aru Dipecat

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:04 WIT