Kepulauan Aru,ExposeJargaria.com-Banyaknya persoalan sengeketa tapal batas kepemilikan hak hak Ulayat antar desa di Kepulauan Aru yang akhir akhir ini sering terjadi dimasyarakat,memaksa pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Untuk mencegah terjadinya konflik kepemilikan hak hak Ulayat ini,Pemerintah Daerah Kepulauan Aru dibawah Nahkoda Timotius Kaidel, rencananya akan menggelar musyawarah adat.
“ dalam waktu dekat ditahun 2026 ini kita sudah siapkan anggaran dan rencana musyawarah adat kita bisa laksanakan di awal tahun 2026 ini ” ujar Bupati Aru Timotius Kaidel kepada sejumlah wartawan disela sela penyelesaian konflik tapal batas hak Ulayat laut antar Desa Karaway dan Desa Dosinamalau di Mapolres Aru baru baru ini.
Tujuan dari pelaksanaan musyawarah adat itu sendiri supaya batas batas petuanan masyarakat adat dapat dibagi berdasarkan kepemilikannya masing-masing.
” Tujuannya adalah untuk membagi hak-hak ulayat masing-masing Desa supaya jangan saling bersinggungan dan saling mengklaim ‘” lanjutnya
Menurutnya,Pemerintah daerah akan memberikan ruang kepada masing masing desa untuk mengatur dan menentukan batas batas petuanan tiap tiap desa berdasarkan pembagian rumpun adatnya.
” Pengaturan batas-batas Desa ini, kita kembalikan kapada masyarakat Adat Desa itu sendiri,kita akan membentuk rumpun-rumpun adat di 117 Desa dan masing-masing rumpun dapat menentukan batas-batas wilayah darat dan laut ” katanya.
Kaidel berharap selanjutnya hasil daripada musyawarah adat ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sehingga implementasinya sampai ke anak cucu.

” Ini akan dituangkan dalam peraturan bupati, supaya perda nomor dua tentang hak ulayat desa itu bisa terlaksana di kabupaten kepulauan aru,diharapkan supaya ke depannya anak cucu di aru tidak lagi bentrok terkait batas dan hak ulayat” tandas Kaidel.
Dijelaskan,persoalan mengenai hak atas wilayah laut dan batas tanah sering memicu konflik dan menggangu kamtibmas di kepulauan aru,dan karena itu ini harus diselesaikan sehingga kedepannya tidak terjadi masalah lagi.
“Sampai hari ini juga ada beberapa Desa di Aru, yang mengalami hal yang sama seperti Desa Karawai dan Desa Dosinamalau,jadi konflik masalah wilayah laut di kedua Desa ini harus di selesaikan oleh pemerintah daerah sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi masalah atau konflik terkait hak ulayat ” ujarnya.(yop)
















