Tepati Janji,Pemda Aru Beri Kompensasi Bagi Warga Penambang Batu dan Pasir

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KepulauanAru,ExposeJargaria.Com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menepati janji sesuai kesepakatan yang diambil bersama warga penambang batu dan pasir di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-pulau Aru,dengan memberikan kompensasi hasil penambangan batu dan pasir.

Sebelumnya, batu dan pasir tidak dapat dijual akibat adanya larangan,Pemkab Aru melalui Bupati Timotius Kaidel mengeluarkan edaran yang secara tegas melarang penambangan batu dan pasir di pesisir pantai.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai akan berpotensi merusak lingkungan.

Kepala DLH Aru Apres Mukuje mengatakan pihaknya bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan hasil tambang yang terlanjur diproduksi.

Baca Juga:  Puskesmas Longgar Apara,Dirusak Orang Tak Dikenal

“Kami melakukan pembayaran sekaligus mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan pesisir,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Proses pembayaran dilakukan setelah pendataan warga berdasarkan identitas resmi, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Harga material disepakati sebesar Rp20.000 per karung.

Selain di Dusun Marbali, Pemda juga melakukan komunikasi intensif dengan warga di Desa Wangel untuk menghentikan aktivitas penambangan batu kerikil.

Menurut Mukuje, penertiban ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 seiring maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Penambangan ilegal dapat menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai, penurunan debit air, hingga pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Aru Muhamad Djumpa Jadi Irup Peringatan Harkitnas ke - 118

Mukuje menambahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat DLH lainnya, termasuk Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, bersama jajaran staf.

Pemkab Kepulauan Aru berharap langkah ini dapat menjadi solusi transisi bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meroketnya Harga Barang di Dobo Ternyata Ini Penyebabnya
Kesal Dengan Sikap Wakil Rakyat,Kantor DPRD Aru Disasi,Ada Tulisan Ini di Atas Gedungnya
Aksi Rakyat Aru Menggugat Sejumlah Persoalan Daerah,DPRD Dianggap Paling Bertanggungjawab
Serahkan Bansos Rp553 Juta, Wakil Bupati Ajak Warga Mandiri Ekonomi dan Jaga Kelestarian Laut Aru
Bupati Target Oktober Ini 26 Unit Rumah Korban Konflik Rampung
Hadiri Temu Raya Pengasuh SMTPI GPM Pulau-Pulau Aru,Kaidel Dorong Penguatan Pendidikan Iman Anak
Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Kaidel Tekankan Integritas-Percepatan Kinerja
Secara Simbolis,Bupati Aru Serahkan Remisi Umum Bagi 52 Warga Binaan Lapas Dobo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:43 WIT

Meroketnya Harga Barang di Dobo Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WIT

Kesal Dengan Sikap Wakil Rakyat,Kantor DPRD Aru Disasi,Ada Tulisan Ini di Atas Gedungnya

Selasa, 15 September 2026 - 20:03 WIT

Aksi Rakyat Aru Menggugat Sejumlah Persoalan Daerah,DPRD Dianggap Paling Bertanggungjawab

Minggu, 13 September 2026 - 08:13 WIT

Serahkan Bansos Rp553 Juta, Wakil Bupati Ajak Warga Mandiri Ekonomi dan Jaga Kelestarian Laut Aru

Selasa, 8 September 2026 - 14:51 WIT

Bupati Target Oktober Ini 26 Unit Rumah Korban Konflik Rampung

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati: Posyandu Harus Menjadi Pusat Layanan Dasar

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:21 WIT