Tepati Janji,Pemda Aru Beri Kompensasi Bagi Warga Penambang Batu dan Pasir

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KepulauanAru,ExposeJargaria.Com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menepati janji sesuai kesepakatan yang diambil bersama warga penambang batu dan pasir di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-pulau Aru,dengan memberikan kompensasi hasil penambangan batu dan pasir.

Sebelumnya, batu dan pasir tidak dapat dijual akibat adanya larangan,Pemkab Aru melalui Bupati Timotius Kaidel mengeluarkan edaran yang secara tegas melarang penambangan batu dan pasir di pesisir pantai.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai akan berpotensi merusak lingkungan.

Kepala DLH Aru Apres Mukuje mengatakan pihaknya bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan hasil tambang yang terlanjur diproduksi.

Baca Juga:  Patriot Energi Tutup Masa Penugasan dengan Paparan Hasil dan Rekomendasi untuk Pemda Aru

“Kami melakukan pembayaran sekaligus mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan pesisir,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Proses pembayaran dilakukan setelah pendataan warga berdasarkan identitas resmi, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Harga material disepakati sebesar Rp20.000 per karung.

Selain di Dusun Marbali, Pemda juga melakukan komunikasi intensif dengan warga di Desa Wangel untuk menghentikan aktivitas penambangan batu kerikil.

Menurut Mukuje, penertiban ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 seiring maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Penambangan ilegal dapat menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai, penurunan debit air, hingga pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Launching Website 57 Desa,Kaidel : Visi Misi Bupati Wujudkan Aru Mendunia

Mukuje menambahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat DLH lainnya, termasuk Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, bersama jajaran staf.

Pemkab Kepulauan Aru berharap langkah ini dapat menjadi solusi transisi bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.

Follow WhatsApp Channel www.exposejargaria.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Launching Website 57 Desa,Kaidel : Visi Misi Bupati Wujudkan Aru Mendunia
Lantik Direktur Baru,Timotius Kaidel Minta PDAM Tirta Gwamar Perbaikan Kinerja Pelayanan
Hadiri Wisuda PSDKU Aru,Timotius Kaidel Berharap Setiap Lulusan Mampu Ciptakan Peluang Kerja
Petugas UPP Kelas II Dobo,Diduga Bikin Larangan Masuk Bagi Masyarakat Pada Areal Pelabuhan Tebang Pilih
Setelah Diringkus,Jaksa Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Korupsi Proyek 9,38 Miliar
Satu Tahun Dikejar,Buronan Kasus Korupsi Perpustakaan Aru Akhirnya Diringkus
Kaidel Akui Eksistensi Kader PKB Kawal Kebijakan Pro Rakyat
Gelar Muscab Ke IV,Kaidel Minta Kader PKB Ciptakan Semangat Tabayyun dan Kekeluargaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:13 WIT

Launching Website 57 Desa,Kaidel : Visi Misi Bupati Wujudkan Aru Mendunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:18 WIT

Lantik Direktur Baru,Timotius Kaidel Minta PDAM Tirta Gwamar Perbaikan Kinerja Pelayanan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:49 WIT

Hadiri Wisuda PSDKU Aru,Timotius Kaidel Berharap Setiap Lulusan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

Sabtu, 25 April 2026 - 14:41 WIT

Tepati Janji,Pemda Aru Beri Kompensasi Bagi Warga Penambang Batu dan Pasir

Senin, 20 April 2026 - 19:40 WIT

Setelah Diringkus,Jaksa Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Korupsi Proyek 9,38 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Pegawai Kejari Aru Dipecat

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:04 WIT